BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan sudah pernah memberi respons terkait terbitnya Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Hal ini dilakukan menyikapi sejumlah pasal yang tidak sesuai dengan kondisi di daerah, kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dewi Sartika, di Bandung, Kamis.
"Kami hormati adanya aturan Permendikbud tentang PPDB. Tapi, ada yang tidak sesuai dengan kondisi di daerah," ujarnya dikutip dari Antaranews, Senin (24/6/2019)
Menurut Dewi Sartika, respons itu disampaikan dalam beberapa kesempatan rapat koordinasi, baik yang digelar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
"Kami menyampaikan dengan baik. Meski tidak tertulis. Tapi posisi Permendikbud itu sudah jadi. Artinya, kami juga menyampaikan apa yang jadi keresahan masyarakat. Ini jadi perhatian kami. Semoga bisa jadi bahan perbaikan untuk aturan Permendikbud ke depan tentang PPDB," kata dia.